Momen hari jumat adalah waktu yang sangat spesial bagi umat Islam. Ada ibadah shalat jumat yang khusus dilaksanakan oleh anda yang sholeh.
Nah, kalau wanita ikutan melaksanakan shalat jumat bagaimana hukumnya ya?
Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Dawud).
Ibnul Mundzir menukil adanya ijma’ (kata sepakat ulama) bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat.
Ibnul Mundzir juga menyatakan adanya konsensus ulama (ijma’) bahwa jika wanita menghadiri shalat Jumat dan mengerjakannya hukumnya boleh. (Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 4: 244).
Kalau wanita sudah ikut melaksanakan shalat jumat, maka shalat jumat itu sudah cukup baginya dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat dhuhur.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Shalat Jumat hanyalah jadi kewajiban laki-laki. Akan tetapi jika wanita menghadiri shalat Jumat tersebut bersama jamaah pria, lalu ia melaksanakan shalat Jumat, shalatnya dikatakan sah sebagaimana sebagian wanita pernah shalat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sah. Jika wanita sudah melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Dhuhur (shalat Jumat tadi sudah mencukupi).” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz). Allahu a’lam. (annida-online)