Umat Islam di Indonesia harus mendapat informasi yang jelas dari sebuah produk terkait halal dan haramnya. Maka dari itu, sertifikasi halal bagi sebuah produk menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Jika sertifikasi tak diterapkan, maka umat Islam-lah yang paling dirugikan.
Pengamat produk halal Anton Apriyantono kepada laman Republika.co.id mengatakan sertifikasi halal terhadap barang maupun jasa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan banyak manfaat untuk umat Islam. Karena dengan sertifikasi, setidaknya, umat mendapatkan kejelasan, mana produk yang patut dikonsumsi dan yang tidak.
Menurut Anton, saat ini masih banyak barang atau jasa yang belum jelas kehalalannya. Hal tersebut, tentu cukup merugikan umat Islam. “Karena mengonsumsi (barang atau jasa) yang halal itu adalah kewajiban,” ujarnya, Senin (15/2/16).
Karena itu, mantan menteri pertanian ini menjelaskan, sertifikasi halal cukup penting bagi kemaslahatan umat. “Karena kalau tidak dilakukan (mengonsumsi yang halal), berarti berdosa. Apalagi mengonsumsi yang haram, akan masuk neraka,” tutur Anton.
Ia berpendapat proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, baik dalam bentuk barang maupun jasa, seharusnya tidak mengalami kendala besar. Sebab ia menilai, proses tersebut sudah berjalan cukup lama dan telah diketahui oleh banyak pihak produsen.
Hal tersebut juga semakin dipertegas dengan adanya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. “Kalau sudah masuk UU berarti wajib,” ujarnya.Kendati demikian, Anton mengakui implementasi dari UU Jaminan Produk Halal memang membutuhkan waktu. Karena, ucapnya, pemerintah masih harus menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait hal tersebut.
Sebelumnya, perwakilan LPPOM MUI dari seluruh provinsi di Indonesia telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 10-12 Februari 2016 di Jakarta. Salah satu hasil Rakornas menyebut LPPOM MUI siap melaksanakan sertifikasi produk, barang gunaan, dan jasa yang beredar di Indonesia sesuai prinsip dan proses sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.