Skip to main content

Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual



KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak rencana Pemerintah untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukum pengebirian.
Pernyataan sikap itu disampaikan Komnas HAM dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2) lalu. Hadir saat memberi keterangan pers, Siti Noor Laila (Wakil Ketua Internal Komnas HAM), Roichajul Aswidah (Wakil Ketua Eksternal), dan Sandrayati Moniaga (Komisioner Komnas HAM).
Seperti diberitakan media massa, rencana pemerintah tersebut akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti  undang-undang (Perppu), yaitu dengan memberikan penghukuman kebiri secara kimiawi (chemical castration).
Komnas HAM memahami bahwa masalah kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai titik luar biasa dan perlu diambil langkah yang luar biasa untuk mengatasi masalah tersebut. Namun Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban  menuntun agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi.
“Juga diupayakan menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi agar seseorang dapat kembali menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” ujar Siti Noor Laila kepada wartawan.
Komnas HAM telah meminta masukan dari berbagai pihak dengan tetap memerhatikan keadilan bagi korban. Komnas HAM berpendapat, pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Ketentuan Pasal 28 G ayat (2) Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiwi, dan merendahkan martabat manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Menurut Komnas HAM, pemberian hukuman tambahan dengan pengebirian (baik kimiawi maupun dengan operasi medis) dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak atas persetujuan tindakan medis dan hak atas perlindungan integritas fisik dan mental seseorang.
“Masukan dari para dokter, ahli hukum dan kriminolog, sebab kekerasan seksual bukan  hanya bersifat medis, namun juga psikologis dan sosial. Tindakan kekerasan juga bukan hanya penetrasi alat kelamin semata,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Noor Laila, selain hukuman berdasarkan UU yang ada, yang harus diberikan adaah upaya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikologis, dan sosial dengan tetap berpedoman pada HAM.
Dikatakan Noor Laila, penanganan masalah kekerasan seksual dengan kebiri tidak akan menjawab masalah kekerasan seksual yang dihadapi.
“Langkah pemberian hukuman melalui pengebirian tidak proporsional untuk menangani masalah dan jauh dari tujuan yang ingin dicapai.”
Komnas HAM bersikap, Perppu tentang pemberian hukum kebiri sebaiknya dipertimbangkan kembali dan tidak diterbitkan. Komnas HAM memandang, bahwa penanganan kejahatan seksual terhadap anak – dalam hal ini juga perempuan – tidak hanya berpusat pada penghukuman, tapi juga tindakan pencegahan seperti pengembangan sistem perlindungan sosial terhadap anak  atau pun melalui pendidikan dan peningkatan pemahaman mengenai reproduksi.
Hal ini dapat dilakukan dengan melaksanakan Inpres No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.

Popular posts from this blog

Jawaban Mengejutkan Dari Pemilik Gudang Garam !! Ketika Di Tanya Mengapa Beliau Tidak Merokok

Pemilik PT.Gudang Garam Susilo Wonowidjojo memiliki kekayaan senilai 5,3 miliar dolar amerika yang dalam mata uang Indonesia 58,3 triliun rupiah dengan kurs 11 ribu rupiah per dolarnya. Kekayaan itu diperoleh dari Grup Gudang Garam yang sangat terkenal dengan produk rokoknya. Ada yang menarik dari pribadi beliau, karena meskipun pemilik salah satu pabrik rokok terbesar di Indonesia, namun ternyata beliau tidak merokok. Pegawai pabrik rokok heran, karena ternyata owner Gudang Garam yang sangat kaya raya, malah tidak merokok sama sekali. Pegawai : “Bapak, kenapa kok Bapak tidak merokok sama sekali?” Owner : “Lhoh, memangnya kenapa?” Pegawai : “Kan bapak pemilik Gudang Garam, kenapa malah tidak merokok?” Owner : “Itu di bungkus rokok kan ada tulisannya: Merokok dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Ngapain saya merokok kalo bisa jadi penyakitan.” Pegawai : "Maksud Bapak....? Owner : “Percuma jadi orang kaya kalo kena kanker, penyak

Stroberi Berbentuk Ayam Ini Gegerkan Pengguna Facebook

Siapa sih yang tak mengenal buah dengan warna menggoda ini. Stroberi, buah dengan rasa asam dan manis ini memang banyak disukai oleh semua kalangan, mulai dai anak-anak, remaja, hingga dewasa. Namun, pernakah Anda melihat stroberi dengan bentuk yang tidak biasa?  Buah unik dan aneh ini pertama kali ditemukan oleh dua petani Ruben dan April Welch ketika sedang memanen stoberi di Grove Farm, Bonnyrigg, dekat Edinburgh. Dilansir Dailymail pada Selasa (30/6/2015), mereka heran ketika salah satu stroberi yang dipanennya memiliki bentuk mirip dengan ayam. Anehnya, buah yang satu ini mempunyai kepala, paruh dan sayap bak ayam sungguhan. Stroberi berbentuk bebek/Dailymail Sontak, buah unik itu langsung diabadikan kedua petani dengan menggunakan ponsel. Tak lama kemudian mereka mengunggahnya ke akun Facebook Grove Farm. Mereka pun tak lupa menuliskan  caption  untuk temuannya tersebut. "Harus memakan telur ini sebelum ia mengeluarkan telur merah," tulisnya. Bahk