Tidak sesuai dengan akidah Islam, Pemerintahan Kota Banda Aceh melarang warganya yang Muslim merayakan malam pergantian tahun.
Sedangkan untuk warga yang non-Muslim tidak diberi larangan serupa, namun diminta agar tidak dirayakan di tempat terbuka.
“Kita larang bagi warga muslim, karena bertentangan dengan akidah Islam. Bagi non-muslim kita tidak larang, tapi kita minta tidak merayakannya di tempat terbuka,” ujar Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal di Kota Banda Aceh, Rabu (30/12/2015), dikutip dari Liputan6.
Sejak sepekan terakhir pemerintahan Kota Banda Aceh terus melakukan sosialisasi larangan merayakan malam tahun baru.
Selain menempel seruan di pusat-pusat keramaian, pemerintah juga meminta pemilik usaha kafe serta hotel tidak menyediakan dan menggelar parayaan tahun baru, kecuali bagi non-muslim.
Bahkan 48 lokasi yang biasanya dijadikan tempat perayaan tahun baru di ibu kota Provinsi Aceh tersebut bakal diawasi ketat oleh 690 personel yang terdiri dari kepolisian dan Satpol PP maupun Polisi Syariah.
“Mereka yang non-muslim tetap diperkenankan merayakan malam pergantian tahun dengan syarat di tempat tertutup dan tidak meniup terompet serta membakar petasan maupun ingar-bingar musik,” katanya. [liputan6/islamedia]