Skip to main content

Memasang PP Facebook Bendera Indonesia Melanggar UU No.24 Tahun 2009

etelah sebelumnya saya memberikan tutorial membuat filter Bendera Indonesia untuk Profile Picture Facebook, Belum genap 24Jam sudah banyak yang merespon di akun facebook saya. Ada yang memuji ada juga yang mengecam (Lebih tepatnya memperingatkan) bahwa tindakan saya ini adalah termasuktindak pidana pelecehan Bendera Negara. Tapi saya pikir ini tidak melanggar apapun. Setelah saya bertanya "Kenapa ini disebut bisa di Pidana?"beliau menjawab bahwa tindakan ini termasuk melanggar Undang - Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Tentang Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dari situ saya mulai cemas dan langsung search tentang UU Nomor 24 Tahun 2009. Ternyata benar, di pasal ter sebut membahas : 

1
Komentar Netizen terhadap pemasangan PP Filter Bendera Indonesia

UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
Pasal 24 
Setiap orang dilarang :

  1. (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. (b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
  5. (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Dengan jelas di atas disebutkandalam point A :
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Filter%2BIndonesia%2Bbahaya
PP Bendera Indonesia, Boleh atau Tidak ?


bahwa kita dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Namun di PP Facebook saya hanya menimpa dan merubah Opacity Bendera Indonesia. saya pun tidak ada maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan Bendera Negara Indonesia.

Dikutip juga dalam Point D :
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Nah, jika dilihat dari point ini saya memang bersalah karena saya menambahkan gambar lain di atas Bendera Negara Indonesia. Namun saya tidak bermaksud jelek disini saya hanya ingin mempercantik dan berinovasi karena orang lain pada memakai Bendera Perancis :D

Ya, pada intinya bagaimanapun hal yang merusak bendera dan merendahkan berndera negara itu yang salah. Entah tindakan membuat Filter Bendera Indonesiaini Salah atau Boleh. Yang pasti saya akan segera menggantinya jika memang tindakan ini salahBagaimana Pendapat anda?

Popular posts from this blog

JANGAN ISI ULANG Botol Plastik Bekas Air Minum! INI BAHAYANYA

Banyak botol air minum yang terbuat dari plastik mencantumkan kode label yang menginformasikan bila botol itu tidak disarankan untuk di isi lagi. Hal semacam ini butuh di perhatikan lantaran paket plastik yang disebut di buat cuma untuk sekali pakai serta janganlah dipakai berulang-kali untuk wadah minuman. Banyak orang tidak paham serta tak perduli dengan label itu. Biasanya label pada botol paket plastik itu berbentuk logo serta angka-angka yang memanglah sedikit di ketahui oleh orang-orang juga sebagai customer. Di bawah ini beragam jenis type plastik yang butuh di ketahui BERBAGAI MACAM PLASTIK Biasanya plastik paket mempunyai kode sebagai berikut ini, serta pada paket berupa botol kode itu umumnya terdapat dibagian bawah. 1. PETE atau PET  (polyethylene terephthalate) labelnya berbentuk angka 1 dalam segitiga umum digunakan untuk botol plastik yang transparan/tembus pandang seperti botol air mineral. Botol-botol dengan bahan ini direferensikan cuma untuk sekali gunakan. ...

Sekarang Banyak Dilanggar, Dua Suara yang Dilarang Rasulullah Ini

Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sesuatu, pastilah sesuatu itu baik bagi umatnya. Sebaliknya, jika beliau melarang sesuatu, pastilah sesuatu itu buruk bagi umatnya. Namun, sering kali manusia tidak mengindahkan petunjuk dan larangan yang telah digariskan beliau. Banyak perintah yang tidak ditaati dan banyak larangan yang dilanggar. Di antaranya, dua larangan berikut ini. اِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَ صَوْتُ رَنَّةٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ “Sesungguhnya aku melarang dua suara yang paling bodoh dan keji, yakni suara seruling ketika sedang mendapat nikmat dan suara tangis yang keras ketika mendapat musibah” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi; hasan) Suara seruling ketika sedang mendapat nikmat Alangkah sering hal ini dilanggar oleh umat Islam. Seakan-akan dianggap hal yang biasa dan boleh-boleh saja. Padahal sesungguhnya ini dilarang Rasulullah dan digelari dengan paling bodoh dan keji. Kita li...

Ini Dia alasan Kenapa Uang Panaik dan Mahar Harus Mahal.

Namun kalau kita melihat dari perspektif lain yang tidak melulu negatif pernikahan bugis , yakni membuat para lelaki bugis berusaha sedemikian rupa untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dalam pernikhan dan berumah tangga kelak.   Banyak dari masyarakat luar dari Sulawesi selatan mencibir pernikahan Bugis, Karena mahalanya mahar dan uang panai yang harus di berikan untuk saat ini berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah. mereka beranggapan seolah-olah sedang membeli anak gadis nya orang lain. Pernikahan bugis dan makassar bai sebagian orang sangat memberatkan. Mengingat besarnya jumlah uang panai atau uang belanja bagi pihak mempelai pria yang harus di bayarkan kepada mempelai wanita. Mestinya bukannya mahanlnya yang dipersoalkan namun hakikatnya nikah bugis dan makassar adalah mempertemukan dua keluarga besar dengan segala identitas dan status sosial. Selain itu juga sebagai melestarikan garis silsilah di masyarakat. Dari hal ini lahir lah yang namanya perantau , atau...